Warnet di Banjarmasin Tidak Boleh Buka 24 Jam
Polsekta Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan merazia warung internet (warnet) di seputar wilayah hukum polsek tersebut yang beroperasional melebihi batas waktu ditentukan.
Kepala Kepolisian Sektor Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, AKP Fathullulum Sik melalui Kepala Unit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu, Brigadir Dillah di Banjarmasin, Rabu mengatakan, razia yang dilakukan itu berdasarkan pada Perda Kota Banjarmasin No 37 Tahun 2004 Tentang Izin usaha media elektronik dan infomasi komunikasi.
Dalam Perda Kota Banjarmasin itu menyatakan warnet boleh beroperasional hingga jam 00.00 wita berlaku untuk Senin hingga Jumat, sedangkan untuk Jum'at malam dan Sabtu malam boleh beroperasional hingga pukul 02.00 wita.
Berdasarkan Perda tersebutlah razia itu dilakukan, dan dimulai pada Selasa (4/10) pukul 00.00 wita hingga pukul 01.00 wita, dan ada sekitar empat warnet di seputaran wilayah Polesk Banjarmasin yang tertangkap basah beroperasional melebihi aturan yang telah ditentukan.
"Kita melakukan razia jam operasional warnet itu sesuai dengan Perda Kota Bnajarmasin yang telah ditentukan dan ada empat warnet yang kita temukan telah melanggar jam operasional yang telah ditentukan," ucapnya.
Empat warnet yang kedapatan melanggar jam operasional melebihi pukul 00.00 wita itu diantaranya Galaxy Net jalan Mawar, Zazali Net jalan Dahlia, Gecko Net jalan Sutoyo S dan Phonik Net Jalan Kamboja Kota Banjarmasin.
Lanjut Dillah, Warnet yang kedapatan beroperasional melebihi batas jam yang telah ditetukan itu, hanya dilakukan peneguran karena sifatnya razia ini untuk mengingatkan kepada para pemilik dan penjaga Warnet agar bisa mentaati peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
"Dalam razia setiap Warnet itu sifatnya hanya melakukan peneguran dan mengingatkan kepada para pemilik/penjaga Warnet agar bisa lebih mentaati aturan yang ditelah dibuat dan tidak terus melakukan pelanggaran," terangnya.
Melukan itu saja Dillah juga menuturkan alasan lain pihak Polsek melakukan razia tersebut dikarenakan Warnet sering dijadikan sasaran oleh para pelaku pencurian sepeda motor yang mana disebabkan Warnet tersebut sering buka atau beroperasional melebihi batas waktu yang telah ditentukan aturan hingga ada yang beroperasional hingga 1x24 jam full.
"Warnet sering dijadikan sasaran pencurian sepeda motor karena beroperasional melebihi batas waktu yang telah ditentukan, hingga larut malam, hal tersebut menjadi alasan kami melakukan razia terhadap Warnet-Warnet nakal dan tak taat terhadap aturan," ungkapnya.gun/B
Kepala Kepolisian Sektor Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, AKP Fathullulum Sik melalui Kepala Unit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu, Brigadir Dillah di Banjarmasin, Rabu mengatakan, razia yang dilakukan itu berdasarkan pada Perda Kota Banjarmasin No 37 Tahun 2004 Tentang Izin usaha media elektronik dan infomasi komunikasi.
Dalam Perda Kota Banjarmasin itu menyatakan warnet boleh beroperasional hingga jam 00.00 wita berlaku untuk Senin hingga Jumat, sedangkan untuk Jum'at malam dan Sabtu malam boleh beroperasional hingga pukul 02.00 wita.
Berdasarkan Perda tersebutlah razia itu dilakukan, dan dimulai pada Selasa (4/10) pukul 00.00 wita hingga pukul 01.00 wita, dan ada sekitar empat warnet di seputaran wilayah Polesk Banjarmasin yang tertangkap basah beroperasional melebihi aturan yang telah ditentukan.
"Kita melakukan razia jam operasional warnet itu sesuai dengan Perda Kota Bnajarmasin yang telah ditentukan dan ada empat warnet yang kita temukan telah melanggar jam operasional yang telah ditentukan," ucapnya.
Empat warnet yang kedapatan melanggar jam operasional melebihi pukul 00.00 wita itu diantaranya Galaxy Net jalan Mawar, Zazali Net jalan Dahlia, Gecko Net jalan Sutoyo S dan Phonik Net Jalan Kamboja Kota Banjarmasin.
Lanjut Dillah, Warnet yang kedapatan beroperasional melebihi batas jam yang telah ditetukan itu, hanya dilakukan peneguran karena sifatnya razia ini untuk mengingatkan kepada para pemilik dan penjaga Warnet agar bisa mentaati peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
"Dalam razia setiap Warnet itu sifatnya hanya melakukan peneguran dan mengingatkan kepada para pemilik/penjaga Warnet agar bisa lebih mentaati aturan yang ditelah dibuat dan tidak terus melakukan pelanggaran," terangnya.
Melukan itu saja Dillah juga menuturkan alasan lain pihak Polsek melakukan razia tersebut dikarenakan Warnet sering dijadikan sasaran oleh para pelaku pencurian sepeda motor yang mana disebabkan Warnet tersebut sering buka atau beroperasional melebihi batas waktu yang telah ditentukan aturan hingga ada yang beroperasional hingga 1x24 jam full.
"Warnet sering dijadikan sasaran pencurian sepeda motor karena beroperasional melebihi batas waktu yang telah ditentukan, hingga larut malam, hal tersebut menjadi alasan kami melakukan razia terhadap Warnet-Warnet nakal dan tak taat terhadap aturan," ungkapnya.gun/B
http://kalsel.antaranews.com/berita/3932/warnet-langgar-aturan-dirazia
pertamax nah... :)
BalasHapusrugi am mun kaetu warnet, he
Jaman semakin edan gan, nggak tau waktu.
BalasHapusNyampe mlotot moh matanya di depan LCD. :D
Wahhh,,, padahal ini postingan tahun 2011 alias berita lawas,, Kada sengaja tepublish.
BalasHapusxixixi
@waloetz : sippp , thanks Gan
@Inijalanku : Iya mas,,, saya juga begitu ampe minus mata didepan layar,, lbih dari 12 jam sehari di depan layarnya :)
Makasih ya dah mampirrrrr ke sini
beberapa bulan lalu aku pernah diundang oleh TVRI kalsel untuk dialog soal ini bersama Kadishubinfo Banjarmasin.
BalasHapusMemang, alasan yg paling sering dikemukakan hanya soal curanmor sebagaimana alinea terakhir itu :|
logikanya, kalau seumpama banyak terjadi curanmor di rumah kost. jangan² nanti rumah kost juga bakal harus ditutup. hahaha..
kalau saya setuju kalau terjadi peraturan tidak sampe 24 jam karena banyak sekali curamor dimalam hari.
BalasHapusmestinya cukup sampai jam 12 malam harus.. mengingat mudzorotnya jauh lebih banyak dari manfaatnya bagi lingkungan.. orang bijaksana pasti selalu utamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi.. lihatlah betapa bunyi sepeda motor dan kadang teriakan mereka yg sedang asik main game online belum lagi dampak buruk di balik itu.. misalnya mengundang para pelaku curanmor dan internet bagi para generasi muda seperti pisau bermata dua.. bahkan beredarnya obat obatan terlarang yg kemungkinan besar beredar diantara mereka juga sering terjadi.. kalau cuma mengeruk keuntungan pribadi lalu mengorbankan kepentingan umum apalagi KAMTIBMAS dan moral generasi muda.. ya aparat yg berwenang jangan diam saja.. semua paham semua itu..
BalasHapus