Tabungan Unik yang Hanya Bisa Anda Temukan di Bank Syariah
Perkembangan bank syariah di Indonesia kini
semakin pesat dan sukses memperkuat posisinya di pasar Indonesia seiring dengan
banyaknya jumlah masyarakat yang ingin menjalani hidup sesuai dengan syariat
Islam. Dalam bank syariah, bentuk tabungannya seperti berbeda dengan produk
sejenis dalam bank konvensional. Salah satu produk tabungan dalam bank syariah
yaitu tabungan mudharabah Syariah.
Banyak yang mengatakan suku bunga bank syariah Indonesia tinggi, namun dalam bank syariah tidak ada bunga karena
bunga termasuk riba dan dianggap haram, sesuai syariat Islam.
Tabungan mudharabah syariah
adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah sendiri
mempunyai dua bentuk, yaitu mudharabah mutlaqah dan muqayyadah. Perbedaan
antara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan oleh
pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya. Dengan memilih tabungan
mudharabah, nasabah di sini berperan sebagai pemilik modal, atau bisa disebut
dengan shahibul maal. Sedangkan bank sebagai pengelola dana, atau bisa disebut
mudharib.
Bank sebagai pengelola dana nantinya menyalurkan
uang nasabah tersebut untuk membiayai usaha. Keuntungan dari usaha tersebut
kemudian dibagi sesuai kesepakatan bagi hasil atau nisbah yang telah disepakati
kedua pihak. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab
terhadap kerugian yang bukan diakibatkan oleh kelalaiannya. Tapi apabila
terjadi kesalahan berupa salah urus atau disebut mismanagement, bank
bertanggung jawab secara penuh terhadap kerugian tersebut. Berikut adalah
ketentuan umum tabungan mudharabah:
●
Bank dapat
melakukan berbagai usaha selama tidak bertentangan dengan syariat Islam dan
mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
●
Modal harus
dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan dalam bentuk piutang.
●
Pembagian
keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad
pembukaan rekening.
●
Bank sebagai
mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah
keuntungan yang menjadi haknya.
●
Bank tidak
diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan pihak yang
bersangkutan.
Salah satu bank syariah yang menyediakan layanan
tabungan mudharabah adalah Bank Syariah Bukopin. Berikut adalah manfaat yang
bisa didapatkan dengan menggunakan tabungan mudharabah:
●
Usaha 100%
dibiayai oleh bank.
●
Bisa digunakan
untuk pembiayaan modal kerja usaha.
●
Sistem bagi
hasil sesuai hasil proyek/usaha.
●
Pembayaran
dapat dilakukan sesuai dengan cash-follow.
Post a Comment