Ingin Mengikuti Pengadaan Jasa Online? Perhatikan Hal Ini
Sebelum ada cara pengadaan online, dahulu pengadaan barang atau
jasa hanya bisa dilakukan secara konvensional dengan mempertemukan pihak-pihak
yang terkait di dalamnya. Cara ini ternyata memiliki kelemahan yakni
berkembangnya politik KKN. Untuk itu pengadaan jasa online merupakan solusi
terbaik. Ingin mengajukan pengadaan? Simak hal ini dulu.
Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Pengadaan Jasa?
Seperti yang sudah diketahui bahwa LKKP
merupakan salah satu lembaga yang memiliki peranan penting untuk melaksanakan
pengembangan sekaligus merumuskan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selama
pelaksanaannya tugas dan fungsi dari LKPP sendiri dikoordinasikan secara
langsung oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pelaksanaan Pengadaan Jasa Online Harus Sesuai Peraturan
Meski kini pengadaan barang dan jasa
bisa dilakukan secara online, namun
pelaksanaannya juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai
salah satu perwujudan dengan diberlakukannya pengadaan barang atau jasa dengan
menggunakan teknologi, maka informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan
harus sesuai dengan peraturan yang ada.
Cara Mengikuti Pengadaan Jasa Secara Online
Demi mendukung pelaksanaan pengadaan online, pihak LKPP dan penyedia online shop sudah menyusun berbagai
syarat dan ketentuan tertentu. Terlebih lagi dalam pengadaan online memiliki bagian-bagian
tersendiri. Seperti penyedia barang disebut online
shop sedangkan untuk para pembelinya disebut satuan kerja yang melakukan
transaksi melalui e-Purchasing.
Sebenarnya apa sih e-Purchasing itu? E-Purchasing
merupakan tata cara pembelian barang atau jasa yang dilakukan melalui sistem
katalog elektronik. Katalog Tutup
elektronik merupakan sistem informasi elektronik
yang memuat berbagai informasi seperti spesifikasi teknis, jenis, daftar barang
atau jasa, hingga harga barang tertentu dari berbagai pihak penyedia barang
atau jasa.
Tata Cara Pembelian Barang di Pengadaan Jasa atau Barang Secara Online
Pada umumnya pembelian barang atau jasa
dapat dilakukan oleh PP yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi yang membuat
paket pembelian tersebut melalui aplikasi
e-Purchasing. Biasanya berdasarkan harga dan spesifikasi teknis barang atau
jasa yang terdapat pada katalog elektronik sudah tercantum pada portal
pengadaan nasional.
Setelah itu pihak PP yang ditetapkan
oleh pimpinan instansi tersebut biasanya akan mengirimkan permintaan pembelian
atas barang atau jasa tersebut kepada penyedia barang atau jasa yang tersedia
pada sistem katalog elektronik yang bersangkutan melalui aplikasi e-Purchasing. Kemudian pihak penyedia
barang atau jasa akan memberikan persetujuan.
Tentunya pemesanan barang tidak bisa
langsung tersedia, pasalnya harus melewati ketentuan untuk area Jabodetabek
terlebih dahulu yang selambat-lambatnya akan dilakukan selama 5 hari kerja dari
hai transaksi melalui aplikasi e-Purchasing.
Perjanjian Pembelian Barang atau Jasa Melalui Pengadaan Jasa Online
Biasanya pihak PPK akan menyusun surat
perjanjian pembelian barang. Setelah itu mereka akan mengunggah salinan surat
perjanjian tersebut sekaligus mengunggah surat perjanjian pembelian barang yang
sudah disetujui dan ditandatangani oleh pihak penyedia barang dan instansi
aplikasi e-Purchasing.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu
perhatikan sebelum memutuskan untuk mengajukan pengadaan barang dan jasa secara
online. Bagaimana apa kamu tertarik
untuk mengajukan pengadaan barang dan jasa secara online? Mbizmarket solusinya. Mbizmarket merupakan solusi pengadaan online
barang atau jasa nomor 1 di Indonesia yang terpercaya.
Post a Comment