Ingin Mengikuti Pengadaan Jasa Online? Perhatikan Hal Ini


Pengadaan Jasa Online

Sebelum ada cara pengadaan online, dahulu pengadaan barang atau jasa hanya bisa dilakukan secara konvensional dengan mempertemukan pihak-pihak yang terkait di dalamnya. Cara ini ternyata memiliki kelemahan yakni berkembangnya politik KKN. Untuk itu pengadaan jasa online merupakan solusi terbaik. Ingin mengajukan pengadaan? Simak hal ini dulu.

Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Pengadaan Jasa?
Seperti yang sudah diketahui bahwa LKKP merupakan salah satu lembaga yang memiliki peranan penting untuk melaksanakan pengembangan sekaligus merumuskan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selama pelaksanaannya tugas dan fungsi dari LKPP sendiri dikoordinasikan secara langsung oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pelaksanaan Pengadaan Jasa Online Harus Sesuai Peraturan

Meski kini pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan secara online, namun pelaksanaannya juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai salah satu perwujudan dengan diberlakukannya pengadaan barang atau jasa dengan menggunakan teknologi, maka informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan yang ada.

Cara Mengikuti Pengadaan Jasa Secara Online

Demi mendukung pelaksanaan pengadaan online, pihak LKPP dan penyedia online shop sudah menyusun berbagai syarat dan ketentuan tertentu. Terlebih lagi dalam pengadaan online memiliki bagian-bagian tersendiri. Seperti penyedia barang disebut online shop sedangkan untuk para pembelinya disebut satuan kerja yang melakukan transaksi melalui e-Purchasing.

Sebenarnya apa sih e-Purchasing itu? E-Purchasing merupakan tata cara pembelian barang atau jasa yang dilakukan melalui sistem katalog elektronik. Katalog Tutup
 
elektronik merupakan sistem informasi elektronik yang memuat berbagai informasi seperti spesifikasi teknis, jenis, daftar barang atau jasa, hingga harga barang tertentu dari berbagai pihak penyedia barang atau jasa.

Tata Cara Pembelian Barang di Pengadaan Jasa atau Barang Secara Online

Pada umumnya pembelian barang atau jasa dapat dilakukan oleh PP yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi yang membuat paket pembelian tersebut melalui aplikasi e-Purchasing. Biasanya berdasarkan harga dan spesifikasi teknis barang atau jasa yang terdapat pada katalog elektronik sudah tercantum pada portal pengadaan nasional.

Setelah itu pihak PP yang ditetapkan oleh pimpinan instansi tersebut biasanya akan mengirimkan permintaan pembelian atas barang atau jasa tersebut kepada penyedia barang atau jasa yang tersedia pada sistem katalog elektronik yang bersangkutan melalui aplikasi e-Purchasing. Kemudian pihak penyedia barang atau jasa akan memberikan persetujuan.

Tentunya pemesanan barang tidak bisa langsung tersedia, pasalnya harus melewati ketentuan untuk area Jabodetabek terlebih dahulu yang selambat-lambatnya akan dilakukan selama 5 hari kerja dari hai transaksi melalui aplikasi e-Purchasing.

Perjanjian Pembelian Barang atau Jasa Melalui Pengadaan Jasa Online

Biasanya pihak PPK akan menyusun surat perjanjian pembelian barang. Setelah itu mereka akan mengunggah salinan surat perjanjian tersebut sekaligus mengunggah surat perjanjian pembelian barang yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh pihak penyedia barang dan instansi aplikasi e-Purchasing.

Itulah beberapa hal yang perlu kamu perhatikan sebelum memutuskan untuk mengajukan pengadaan barang dan jasa secara online. Bagaimana apa kamu tertarik untuk mengajukan pengadaan barang dan jasa secara online? Mbizmarket solusinya. Mbizmarket merupakan solusi pengadaan online barang atau jasa nomor 1 di Indonesia yang terpercaya.

Tidak ada komentar

Silahkan Berkomentar :)