Tak Hanya Hak Dasar, Yuk Cari Tahu Hak Karyawan Kontrak yang Menyangkut Masalah Pribadi
Masih banyak sekali pegawai atau pekerja di lembaga swasta atau pemerintah yang tidak memahami haknya sebagai tenaga kerja. Padahal aturan mengenai ketenagakerjaan telah diatur di dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagai karyawan anda harus tahu apa saja kewajiban dan juga hak yang harusnya didapatkan. Yuk simak hak karyawan kontrak yang menyangkut urusan pribadi.
Hak Pribadi Karyawan dalam Ketenagakerjaan
1 Pemberlakuan Cuti
Banyak sekali karyawan yang tidak memahami jika memiliki hak cuti untuk libur bekerja. Pada hari libur para pekerja tidak wajib untuk bekerja dan tetap mendapatkan upah. Hak cuti ini diatur dalam pasal 85 UU Ketenagakerjaan. Pekerja bisa bekerja pada hari libur setelah mendapatkan persetujuan dengan pihak perusahaan. Pekerja yang melakukan kerja di hari libur pun juga akan mendpatkan upah lembur sesuai dengan beban kerjanya.
Tak hanya cuti libur karena tanggal merah, pekerja wanita juga mendapatkan hak istimewa untuk mengambil cuti. Khusus bagi wanita akan menerima cuti khusus serta cuti pribadi yang akan disesuaikan dengan aturan perusahaan. Wanita bisa mengambil cuti karena menstruasi, melahirkan, keguguran atau masalah pribadi lainnya. Bagi wanita yang mengandung atau berada di bawah usia 18 tahun dilarang bekerja jam 11 malam hingga 7 pagi hari.
2. Pemberlakukan Jam Kerja Karyawan
Peraturan jam kerja bagi seorang karyawan tidak bisa diputuskan semena mena oleh sebuah perusahaan. Jam kerja ini telah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 77 yang mecantumkan berapa lama durasi kerja seorang karyawan. Didalam pasal tersebut disebutkan bahwa bekerja hanya boleh melakukan kerja enam hari dalam seminggu jika mengambil durasi jam kerja selama tujuh jam.
Seorang karyawan juga bisa memilih durasi kerja selama delapan jam atau delapan jam dalam satu hari untuk bekerja selama lima hari dalam seminggu. Peraturan ini sudah disesuaikan sesuai dengan hak karyawan kontrak cekaja.com dan juga beban kerja yang diberikan. Apabila anda merasa tidak terpenuhi hak sebagai karywan anda bisa melaporkannya di pihak dinas ketenagakerjaan.
3. Hubungan Kerja
Saat anda hendak melakukan hubungan kerja dengan perusahaan, maka anda harus memahami hak hak yang dimiliki oleh seronga pekerja. Hubungan kerja sendiri telah diatur dalam dua pasal di UU Ketenagakerjaan, yaitu pasal 56 dan pasal 60. Dalam pasal 56 menyatakan dua status kepegawaian yaitu pekerja paruh waktu tertentu dan waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sesuai dengan jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya
Sementara perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerja yang bersifat tetap. Pasal 60 UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa perjanjian waktu tidak tertentu mensyaratkan masa percobaan paling lama tiga bulan. Hubungan kerja antara karywan dengan perusahaan ini sangat penting untuk menjamin hak karyawan kontrak cekaja.com.
4. Upah
Bayaran atau upah menjadi hal yang sangat penting untuk diberikan kepada seorang karyawan. Sebuah perusahaan wajib mengaji karyawan meskipun tanpa bekerja apabila menghadapi kondisi tertentu. Kondisi yang dimaksud adalah menikahkan anak, istri melahirkan atau keguguran, sedang melanjutkan pendidikan dari perusahaan dan mengalami musibah tertentu seperti keluarga yang meninggal.
5. Jaminan Kesejahteraan
Tidak banyak pekerja yang tahu jika seorang karyawan akan mendapatkan jaminan kesejahteraan dari sebuah perusahaan. Hal ini telah diatur dalam Undang Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja pada pasal 99. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa perusahaan wajib untuk menyediakan fasilitas kesejaheraan kepada karyawannya.
Jaminan kesejahteraan ini seperti asuransi kesehatan, jaminan bantuan kecelakaan kerja, dan jaminan lain yang diberikan kepada perusahan. Namun lantaran UU ketenagakerjaan tidak menjelaskan secara spesifik, hak karyawan kontrak cekaja.com pun kadangkala dilaksanakan sesuai dengan kondisi perusahaan tersebut.
6. Pesangon PHK
Banyak sekali kasus korban pemutusan hubungan kerja atau PHK dari perusahaan kepada karyawannya karena alasan tertentu. Biasanya alasan dilakukan PHK kepada karyawan karena kurangnya performa kerja yang kemudian mengharuskan untuk berhenti atau karena keadaan perusahaan yang tidak stabil.
Alasan lain yang mungkin menjadikan karywan korban PHK adalah menjadi serikat pekerja dan memiliki pertalian darah atau menikah dengan salah satu karyawan di divisi yang sama. Hal ini telah diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 pasal 10 ayat 1. Namun PHK juga bisa saja dilakukan jika seorang karyawan melanggar aturan atau tidak menunjukkan kinerja yang diinginkan oleh perusahaan.
Saat karyawan diberikan PHK pun seorang karyawan berhak untuk mendapatkan haknya. Hak yang dimaksud adalah hak mendapatkan uang pesangon sesuai dengan gaji pokok, tunjangan tetap dan komponen gaji yang lainnya. Selain itu karyawan juga berhak mendapatkan uang atas penghargaan masa kerja yang sudah dijalankan minimal selama 4 tahun secara terus menerus.
Namun ada juga kondisi dimana beberapa karyawan akan mendaptkan uang karena ada hak yang belum didapatkan. Misalnya hak untuk cuti tahunan yang tidak diambil, biaya pulang dari luar daerah dan hal hal yang mungkin ditetapkan dalam perjanjian daerah. Banyaknya hak karyawan kontrak yang harus dipenuhi oleh perusahaan ini seharusnya menjadikan karyawan terjamin keberlangsungan hidupnya.
Sebagai seorang pekerja anda harus tahu apa saja hak hak yang seharusnya anda dapatkan. Dengan mengetahui dan memahami kontrak kerja, akan banyak sekali buruh yang terbantu dan akan mendapatkan haknya sesuai dengan beban kerja yang dikerjakannya. Sehingga akan lebih banyak lagi pekerja atau buruh yang memiliki kehidupan yang layak dan tidak mengalami kesulitan ekonomi. Lebih lengkap kalian bisa menambah referensi lewat artikel https://www.cekaja.com/info/hak-karyawan-uu-ketenagakerjaan/ .
Post a Comment