Apa Pengertian dan Kegunaan NPWP? Cek Penjelasannya Disini
NPWP atau
Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan istilah yang tidak asing lagi bagi kita,
apalagi bagi yang berkecimpung di dunia bisnis. Tetapi, sebenarnya NPWP ini
bukan hanya wajib dimiliki oleh perusahaan, melainkan juga bagi individu. Pasalnya,
NPWP terdiri dari dua jenis, yaitu NPWP
Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak
yang memiliki penghasilan di Indonesia. Sedangkan NPWP Badan dimiliki oleh
setiap badan usaha yang ada di Indonesia yang juga memiliki penghasilan.
Lalu sebenarnya
apa pengertian dari NPWP itu? Jadi NPWP merupakan nomor identifikasi wajib
pajak yang harus dimiliki seluruh warga Indonesia yang memiliki pajak. Nomor
ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan melakukan pendaftaran
terlebih dahulu.. NPWP memiliki
beberapa kegunaan yang tentunya akan memudahkan pemiliknya. Berikut ini
kegunaan NPWP yang harus diketahui oleh semua wajib pajak:
Mengajukan Kredit ke Bank
Ketika Anda
ingin mengajukan kredit ke bank tertentu, pastinya bank akan meminta NPWP. Oleh
bank, NPWP ini digunakan sebagai jaminan yang digunakan untuk mencairkan dana
sekaligus sebagai identitas peminjam.
Dengan adanya
NPWP, bank dapat memotong PPh Pasal 23 bunga pinjaman sesuai dengan jumlah yang
ditetapkan. Namun jika peminjam tidak memiliki NPWP, bank tidak akan melayani kredit
yang diajukan.
Mengajukan dan Membuat SIUP
NPWP merupakan
salah satu persyaratan yang harus dipenuhi agar pemerintah daerah memberikan
SIUP kepada pengusaha. SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan wajib dimiliki oleh para pelaku usaha agar bisnis yang
dijalankan mendapatkan pengesahan dari negara.
SIUP ini bukan hanya harus dimiliki oleh perusahaan berskala besar,
namun juga harus dimiliki oleh perusahaan yang baru dirintis.
Memperoleh Keringanan Tarif Pajak
Jika tidak
memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan akan lebih tinggi
20 persen dari jumlah yang diberlakukan. Selain itu, tarif PPh Pasal 23 bisa
menjadi dua kali lipat lebih banyak daripada tarif yang dikenakan pada pemilik
NPWP.
Pembuatan Paspor
Warga Indonesia
yang ingin pergi ke luar negeri perlu memiliki paspor. Untuk pembuatan paspor,
maka diperlukan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai salah satu persyaratannya. Selain
NPWP, Anda juga harus menyiapkan Kartu Keluarga dan KTP.
Sebagai pelaku
usaha yang sudah memiliki NPWP, tentu penting bagi Anda untuk
memiliki catatan keuangan harian yang lengkap. Oleh karenanya, Anda perlu mengunduh dan
memasang aplikasi BukuKas di ponsel untuk kepentingan tersebut. Bukan hanya
skala harian, BukuKas juga dapat digunakan untuk catatan keuangan mingguan,
bulanan, bahkan tahunan.
Dengan fitur yang
lengkap dan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha, BukuKas ini sudah digunakan
oleh kurang lebih satu juta pengguna di Indonesia. Untuk itu, BukuKas akan
terus meningkatkan performanya agar menjadi aplikasi pencatat keuangan gratis
terbaik di Indonesia. Tertarik untuk menggunakannya? Yuk kunjungi https://www.bukukas.co.id sekarang juga!
Post a Comment