Apa Pengertian dan Kegunaan NPWP? Cek Penjelasannya Disini

NPWP


NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan istilah yang tidak asing lagi bagi kita, apalagi bagi yang berkecimpung di dunia bisnis. Tetapi, sebenarnya NPWP ini bukan hanya wajib dimiliki oleh perusahaan, melainkan juga bagi individu. Pasalnya, NPWP terdiri dari dua jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan di Indonesia. Sedangkan NPWP Badan dimiliki oleh setiap badan usaha yang ada di Indonesia yang juga memiliki penghasilan.

Lalu sebenarnya apa pengertian dari NPWP itu? Jadi NPWP merupakan nomor identifikasi wajib pajak yang harus dimiliki seluruh warga Indonesia yang memiliki pajak. Nomor ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.. NPWP memiliki beberapa kegunaan yang tentunya akan memudahkan pemiliknya. Berikut ini kegunaan NPWP yang harus diketahui oleh semua wajib pajak:

Mengajukan Kredit ke Bank

Ketika Anda ingin mengajukan kredit ke bank tertentu, pastinya bank akan meminta NPWP. Oleh bank, NPWP ini digunakan sebagai jaminan yang digunakan untuk mencairkan dana sekaligus sebagai identitas peminjam.

Dengan adanya NPWP, bank dapat memotong PPh Pasal 23 bunga pinjaman sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. Namun jika peminjam tidak memiliki NPWP, bank tidak akan melayani kredit yang diajukan.

Mengajukan dan Membuat SIUP

NPWP merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi agar pemerintah daerah memberikan SIUP kepada pengusaha. SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan wajib dimiliki oleh para pelaku usaha agar bisnis yang dijalankan mendapatkan pengesahan dari negara.  SIUP ini bukan hanya harus dimiliki oleh perusahaan berskala besar, namun juga harus dimiliki oleh perusahaan yang baru dirintis.

Memperoleh Keringanan Tarif Pajak

Jika tidak memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan akan lebih tinggi 20 persen dari jumlah yang diberlakukan. Selain itu, tarif PPh Pasal 23 bisa menjadi dua kali lipat lebih banyak daripada tarif yang dikenakan pada pemilik NPWP.

Pembuatan Paspor

Warga Indonesia yang ingin pergi ke luar negeri perlu memiliki paspor. Untuk pembuatan paspor, maka diperlukan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai salah satu persyaratannya. Selain NPWP, Anda juga harus menyiapkan Kartu Keluarga dan KTP.

Sebagai pelaku usaha yang sudah memiliki NPWP, tentu penting bagi Anda untuk memiliki catatan keuangan harian yang lengkap. Oleh karenanya, Anda perlu mengunduh dan memasang aplikasi BukuKas di ponsel untuk kepentingan tersebut. Bukan hanya skala harian, BukuKas juga dapat digunakan untuk catatan keuangan mingguan, bulanan, bahkan tahunan.

Dengan fitur yang lengkap dan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha, BukuKas ini sudah digunakan oleh kurang lebih satu juta pengguna di Indonesia. Untuk itu, BukuKas akan terus meningkatkan performanya agar menjadi aplikasi pencatat keuangan gratis terbaik di Indonesia.  Tertarik untuk menggunakannya? Yuk kunjungi https://www.bukukas.co.id sekarang juga!

Tidak ada komentar

Silahkan Berkomentar :)