Bingung Cara Hitung Tarif PPh Badan? Simak Ulasannya Disini

 

PPH Badan

Bagi sebagian orang yang baru menjadi Wajib Pajak Badan mungkin akan kesulitan untuk menghitung Pajak Penghasilan. Namun, jika Wajib Pajak mengetahui seluk-beluk tentang perpajakan, pastinya hitung-menghitung pajak adalah hal yang menyenangkan. Masing-masing kategori WP memiliki kewajiban dan tarif yang berbeda, termasuk tarif PPh Badan

Langkah Untuk Mengetahui Penghasilan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak Badan

1. Menghitung Penghasilan Selama Satu Tahun

Penghasilan yang perlu untuk dimasukkan dalam perhitungan pajak adalah penghasilan pribadi yang berupa tambahan ekonomi Wajib Pajak, baik yang diterima di dalam maupun di luar negeri dan dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan dalam bentuk apa pun. Dalam perhitungan PPh Badan, Wajib Pajak tidak dapat terlepas dari pembukuan.

Melansir dari klikpajak.id, langkah pertama yang harus Wajib Pajak lakukan adalah menghitung seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak. Untuk menghitung Pajak Penghasilan Badan, Wajib Pajak harus mengetahui terlebih dahulu berapa besar Penghasilan Kena Pajak, kemudian melakukan pembukuan. 

Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan yang dikenakan PPh Final tidak perlu untuk Wajib Pajak masukkan dalam perhitungan. Jika biaya yang tidak dapat dikurangkan ini terlanjur masuk ke dalam pembukuan, maka perlu untuk mengeluarkannya terlebih dahulu dari laporan rugi atau laba melalui koreksi fiskal sebelum melakukan perhitungan tarif PPh Badan.

2. Mengurangi Penghasilan dengan Biaya Kegiatan Usaha

Jika Wajib Pajak sudah mendapatkan nominal penghasilan yang Wajib Pajak terima dalam satu tahun pajak, maka selanjutnya Wajib Pajak harus menguranginya dengan biaya-biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Pengeluaran ini dapat bersifat langsung dan tidak langsung, misalnya biaya sewa, biaya perjalanan, pembelian bahan, dan biaya yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa.

Biaya lain yang dapat Wajib Pajak masukkan ke dalam pengeluaran ini adala biaya bunga, royalti, biaya administrasi, biaya promosi penjualan, premi asuransi, biaya pengolahan limbah, dan masih banyak yang lainnya. Wajib Pajak juga dapat memasukkan biaya penyusutan atau amortisasi.

3. Biaya yang Tidak Bisa Dikurangkan

Di dalam ketentuan perundang-undangan pajak terkait tarif PPh Badan, terdapat biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Jenis biaya yang tidak dapat dikurangkan adalah pembagian laba atau dividen, sisa hasil usaha koperasi, biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota, dan biaya lain yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Catatan yang perlu diperhatikan adalah jika penghasilan bruto mengalami kerugian setelah dikurangkan dengan biaya-biaya lainnya dan tidak terdapat Penghasilan Kena Pajak. Kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya dan berlaku secara berturut-turut hingga 5 tahun.

4. Tarif Pajak Penghasilan Badan Bagi Wajib Pajak Badan

Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17 mengatur tentang tarif Pajak Penghasilan dan Pasal 17 Ayat 2 secara umum mengatur tentang tarif PPh Badan yang dikenakan sebesar 25% dan berlaku mulai tahun 2010. Untuk Perusahaan Tbk dan Peredaran Bruto Tertentu terdapat penurunan tarif Pajak Penghasilan Badan jika memenuhi syarat tertentu.

Penurunan tarif Pajak Penghasilan Badan untuk Perusahaan Tbk diuraikan di dalam PP 77 tahun 2013 s.d. PP 56 tahun 2015. Paling sedikit 40% dari keseluruhan saham diperdagangkan di bursa efek Indonesia dan miliki oleh paling sedikit 300 pihak serta masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5%. Ketentuan ini harus dipenuhi dalam jangka paling singkat 183 hari.

Bagi Perusahaan Tbk yang memenuhi syarat ini akan mendapatkan fasilitas penurunan pajak sebesar 5% lebih rendah. Kemudian, untuk Peredaran Bruto Tertentu akan mendapatkan penurunan tarif sebesar 50% jika pendapatan brutonya tidak lebih dari Rp 50 miliar dalam satu tahun. Jika sebuah Perusahaan Tbk memenuhi syarat, namun brutonya lebih dari Rp 50 miliar, maka tarifnya adalah normal.

Ulasan ini dapat anda jadikan sebagai referensi untuk mengetahui bagaimana langkah-langkah dalam melakukan perhitungan tarif Pajak Penghasilan Badan yang benar, sehingga anda akan terhindar dari perhitungan yang tidak tepat. Tarif yang terlalu besar akan merugikan anda dan tarif yang terlalu sedikit akan membuat anda harus membayar sejumlah denda.

Tidak ada komentar

Silahkan Berkomentar :)