Banten Terkait Vaksinasi
Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali menjadi solusi untuk mengakhiri pandemi ini. Indonesia sudah mengadakan vaksinasi massal sejak beberapa bulan yang lalu. Salah satunya yaitu pada provinsi Banten. Vaksinasi massal untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas akan digelar di Lapangan Tembak Mapolda Banten pada Sabtu (26/6/2021). Masyarakat Banten dipersilakan datang dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ingin mengetahui tentan berita Banten simak artikel ini hingga selesai.
"Sasaran vaksin bagi semua warga masyarakat Provinsi Banten usia 18 tahun ke atas," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (25/6/2021). Ini Lokasi dan Syaratnya Untuk mengantisipasi kerumunan, Polda Banten mengerahkan ratusan personel yang akan melayani proses vaksinasi, dimulai dari pendaftaran hingga observasi setelah disuntik vaksin. Menurut Edy, pelaksanaan vaksinasi dalam rangka menyambut HUT ke-75 Bhayangkara ini akan menargetkan penyuntikan 29.428 vaksin.
"Pelaksanaan vaksinasi gratis ini juga digelar di Polres hingga Polsek jajaran di wilayah hukum Polda Banten," ujar Edy. Edy menyebutkan, vaksin akan dibagi ke masing-masing Polres. Untuk Polresta Tangerang sebanyak 4.000; Polres Serang 5.062 vaksin; Polres Cilegon, 4.366; Polres Pandeglang 5.000; dan Polres Lebak 4.500 vaksin. "Untuk wilayah Polres Serang Kota sebanyak 4.000 vaksin dengan pembagian di Alun-alun Kota Serang 1.500 Vaksin, di 12 Polsek jajaran Polres Serang dengan jumlah 230 vaksin per Polsek," kata Edy.
Edy mengajak seluruh masyarakat agar melakukan vaksinasi yang dapat meningkatkan imunitas tubuh. "Saya berharap setelah kegiatan vaksinasi massal ini masyarakat dapat memiliki sistem kekebalan tubuh yang kuat, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucap Edy. Tentunya pada PPKM Darurat ini surat Vaksin itu sangat diperlukan bagi warga yang ingin pergi ke luar kota. Karena ada salah satu masyarakat yang diberhentikan saat ingin pergi ke luar kota karena tidak membawa surat vaksin seperti berikut ini.
Dikutip dari kantor berita Antara, petugas memutarbalikkan kendaraan yang tidak termasuk pengecualian dan pengemudi tidak dilengkapi dokumen sebagaimana disyaratkan. Termasuk tanpa sertifikan vaksinasi dosis pertama.
"Kami sejak tiga hari terakhir penerapan PPKM Darurat, 3-6 Juli 2021, mencatat 737 kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Lebak diputarbalikkan," jelas Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra di Lebak, Selasa (6/7/2021). Pemutarbalikkan kendaraan dari luar daerah Kabupaten Lebak melalui posko penyekatan di perbatasan Sukabumi, Tangerang, Bogor, Pandeglang dan Serang. Petugas putarbalikkan kendaraan dari Bogor hendak masuk Kabupaten Lebak tanpa memiliki sertifikat vaksin dosis pertama di Lebak, Selasa (6/7/2021). Dari 737 kendaraan yang diputarbalikkan ini, komposisinya adalah 550 unit roda dua, dan 187 roda empat.
"Semua kendaraan yang diputarbalikkan itu, karena mereka tidak dilengkapi sertifikasi vaksin dosis pertama," kata Kapolres Lebak. AKBP Teddy Rayendra mengatakan, kendaraan dari luar daerah boleh masuk ke wilayah Kabupaten Lebak selama mereka melengkapi persyaratan di antaranya dapat menunjukkan bukti sertifikat vaksin karena ini masuk peraturan selama PPKM Darurat. Penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Lebak masuk tujuh kota dan kabupaten di Provinsi Banten karena berstatus zona merah.
"Kami minta petugas di posko penyekatan ketat sampai 20 Juli guna mencegah penyebaran virus Corona," tandas AKBP Teddy Rayendra. Salah satu dari pengemudi mobil yang diputarbalik adalah Aryadi. Ia kembali ke Bogor karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama.
"Kami rencana mau ke Warunggunung, namun diputarbalikkan oleh petugas," ujarnya. Kembali kepada pemaparan Kapolres Lebak, salah satu persyaratannya adalah bisa menunjukkan bukti sertifikat vaksin yang mesti dikantongi selama PPKM Darurat.
Post a Comment