Tahapan Lengkap dalam Membuat NPWP secara Online

 

Cara Membuat NPWP Online


Sebagai warga Indonesia Anda ini pastinya sudah tidak asing lagi jika mendegar NPWP? NPWP ini merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak ynag harus di miliki oleh semua wajib pajak atau untuk sebuah badan usaha. NPWP ini dipakai untuk identitas atau bisa juga untuk tanda pengenal untuk melakukan wajib pajak. NPWP ini di butuhkan juga untuk mengurus beberapa dokumen penting.


Tahapan dalam cara membuat npwp online

Ini dia tahapan pentin dan juga cara yang bisa Anda ikuti untuk membuat NPWP secara online:


Cara Mendaftarkan Akun NPWP

1. Kunjungi situs Dirjen Pajak di pakak.go.if

2. Masuk ke ereg.pajak.go.id/login. Lalu masuk ke menu e-Registration 

3. Jika sudah klik tombol “daftar” untuk membuat akun baru

4. Masukan alamat email Anda, isi kode captcha yang ada

5. Aktivasi akun yang sudah Anda buat melalui email. Caranya ini cukup mudah Anda tinggal masuk ke inbox lalu lihat email dari Dirjen Pajak. Jika sudah membuka email tersebut tinggal klik link verifikasinya.

6. Isi semua data pendaftaran yang harus di isi dengan benar. Jika sudah pastikan lagi semua datanya sudah benar.

7. Jika aktivasi sudah selesai dan berhasil Anda bisa login lagi di halaman e-Registration dengan menggunakan email yang sebelumnya di daftarkan.

8. Jika sudah Anda akan masuk ke halaman untuk mengisi formulir pembuatan NPWP.


Pengisian Formulir saat Membuat NPWP Secara Online

Pilih  kategori untuk wajib pajak, Anda bisa memilih kategori sesuai dengan kategori dan status yang memang sesuai dengan Anda. terdapat 2 kategori yang bisa Anda pilih. Jika Anda wanita atau lelaki yang belum menikah Anda bisa memilih NPWP pusat, tapi jika sudah menikah dan ingin mencabangkan suami Anda bisa memilih NPWP cabang.

Lengkapi identitas diri Anda, seperti nama, status pernikahan, tempat tanggal lahir, email yang sudah di daftarkan , no HP yang masih aktif.

Pilih penghasilan pajak sesuai dengan pekerjaan Anda. di dalamnya ada 4 jenis pekerjaan. Pekerjaan pertama yaitu pekerjaan yang ada di dalam hubungan kerja misalnya karyawan dan pengawai, pegawai swata atau PNS, BUMN dan pekerjaan lainnya. pekerjaan kedua sebuah kegiatan usaha misalnya warung makan, warung sembak, dan lainnya. pekerjaan ketiga adalah pekerjaan bebas misalnya guru, dokter, dan lainnya. pekerjaan yang terakhir adalah freelancer.

Jika sudah masukan alamat tempat tinggal atau domisili Anda. jangan takut y ajika alamat Anda beda dengan KTP. Bagi pengusaha jangan lupa juga untuk memasukan alamat usaha Anda. Jika Anda seorang karyawan Anda bisa pilih “next”

Mengisi tanggungan dan juga gaji, hal yang satu ini wajib untuk Anda tulis ya.

Mengungah foto e-KTP di dalam kolom “Upload KTP di Sini” jika sudah Anda bisa klik tombol simpan.

Jika sudah berhasil Anda bisa memilih tombol “minta token” jangan lupa masuka kode captcha, token ini merupakan kode verifikasi yang akan di kirim ke email langsung.

Masukan token yang sudah di kirim ke email Ada dan masukan kodenya ke kolom yang sudah disediakan.

NPWP ini jadi salah satu dokumen yang sangat penting , NPWP ini juga bisa Anda gunakan untuk membuat CC di bank. Mungkin itu saja penjelasan kita mengenai cara membuat NPWP, semoga saja informasi di atas bisa Anda mengerti sampai jumla lagi di lain kesempatan.


Tidak ada komentar

Silahkan Berkomentar :)